Pemuda Pengawas Pemilu (PPP) Wujudkan Pemilihan Umum  Berkelas (Berkelanjutan Akuntabel dan Berintegritas ) Tahun 2024

Pemuda Pengawas Pemilu (PPP) Wujudkan Pemilihan Umum  Berkelas (Berkelanjutan Akuntabel dan Berintegritas ) Tahun 2024

Oleh: Indah Yuni Khusnul Qotimah (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)

 “Hari ini bukan saat bagi kita untuk bermalas-malasan, jiwa muda adalah jiwa yang penuh api menyala demi kemajuan bangsa.

 Pemuda sebagai generasi penerus bangsa idealnya memiliki peran besar bagi kemajuan bangsa. Salah satu tolak ukur kemajuan bangsa yaitu nilai demokrasi yang diterapkan oleh bangsa terutama di kalangan pemuda. Kaum muda memiliki peran untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan di Indonesia. Pemilihan umum merupakan salah satu sarana untuk menggambarkan demokrasi berkeadilan. Melalui pemilu, demokrasi sebagai sistem yang menjamin kebebasan warga negara dapat terwujud. Akan tetapi apakah kebebasan yang ada merupakan jaminan suatu demokrasi berkeadilan? Melihat penyelenggaran pemilu 2019 silam,  masih terdapat banyak catatan pelanggaran dan beberapa indikasi kecurangan. Hal ini  membuktikan bahwa terdapat pekerjaan besar untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas di tahun 2024. Sebagian besar kasus yang diadukan berkaitan dengan pelanggaran asas kemandirian dan keadilan penyelenggara pemilu (Amir, 2021, hlm. 217). Hal ini menjadi momok di masyarakat terhadap penyelenggaran pemilu mendatang. Rekam jejak pelanggaran pemilu yang terjadi tentu menyebabkan pesimisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Pemuda menjadi kunci menghadapi permasalahan ini. Suara sumbang dan kritik di media sosial yang selama ini dilakukan pemuda hanya sekedar lewat dan jika beruntung hanya sekedar dilirik oleh pemerintah. Akan tetapi melalui wadah pergerakan pemuda, kritik yang selama ini dilayangkan dapat diwujudkan. Kehadiran wadah Pemuda Pengawas Pemilu atau disebut PPP dapat menjadi solusi aktif meminimalisir kecurangan pemilu yang akan datang. Berjuta jiwa pemuda dalam satu wadah pengawas pemilu akan membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. Suara dan uluran tangan kaum muda dengan tujuan mengawal tuntas pemilu menjadi bagian penting dari partisipasi aktif pemuda Indonesia.  Hal ini tidak lain untuk mewujudkan pemilu  berkelas (berkelanjutan, akuntabel, dan berintegritas).

            Pada tahun 2019 Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang mengadakan pemilu eksekutif serentak dengan legislatif (Wibawa, 2019, hlm. 620). Penyelenggaraan pemilihan eksekutif dan legislatif secara serentak bukan merupakan hal yang mudah karena rawan terjadii pelanggaran.  Salah satu bentuk pelanggaran yaitu dugaan praktik politik uang yang masih menjadi polemik dalam pemilu 2019. Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Mata Rakyat Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), KoDE Inisiatif, SPD, FITRA, Yappika-ActionAid, Indonesia Corruption, serta Lingkar Madani, terdapat 44 temuan terkait politik uang selama masa tenang Pemilu 2019 ( Bintari, 2019, hlm. 8). Selain itu, kecurangan yang ada meliputi kampanye gelap, praktik politik uang, manipulasi suara, pelanggaran hak pilih, perlakuan tidak adil, kelalaian pada proses tahap pemilu, hingga pelanggaran netralitas dan keberpihakan. Sebelum pelaksanaan pemilu, berbagai isu negatif juga telah bermunculan, seperti surat suara telah tercoblos dan server KPU diretas. Pada saat pelaksanaan pemilu, muncul permasalahan mengenai hitung cepat dan penggiringan opini publik. Setelah pelaksanaan pemilu, isu terkait kecurangan input dan manipulasi hasil suara.   Kondisi existing sebelum pelaksanaan pemilu serentak pun perlu mendapat perhatian, seperti: netralitas aparatur sipil negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia harus tetap dijaga dan diawasi. Polarisasi politik sangat nampak diantara kubu kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu keterkaitan latar belakang politik pada penyelenggara pemilu terlihat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu. Peran pemuda dalam mengawasi penyelenggaran pemilu 2019 kurang terlihat. Padahal semangat dan partisipasi kaum muda  lah yang dibutuhkan. Netralitas golongan muda cenderung lebih tinggi dibanding golongan tua. Berkaca dari semua ini, pemuda harus mampu berpartisipasi aktif agar penyelenggara pemilu dapat menjaga prinsip dan etika penyelenggara pemilu. Kepercayaan publik terhadap hasil pemilu agar tetap terjaga  dan pelaksanaan pemilihan umum berikutnya dapat berjalan baik.

            Berbicara tentang pemilu serentak 2024 akan terpikirkan tentang kemajuan masa depan bangsa. Secara resmi tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juli 2022 atau 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Pemilu 2024 menjadi pemilu kedua di era reformasi bersifat serentak nasional dengan lima kotak suara yaitu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota (Lemhannas, 2022, hlm. 1) . Selain itu, akan diadakan  pemilihan kepala daerah  serentak pada akhir 2024 mendatang.  Tahun 2024 dan 2029 akan menjadi tahun tahapan konsolidasi penting untuk mencapai kematangan demokrasi di Indonesia. Pihak yang paling bertanggungjawab dalam menjawab tantangan pemilu yaitu Bawaslu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diamanat dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan lembaga atau badan yang mengawasi penyelenggaran pemilu di seluruh Indonesia (Wibawa , 2019, hlm. 622). Pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu meliputi pengawasan sebelum kegiatan pemilu, pengawasan pada saat pemilu dilaksanakan, dan pengawasan setelah pelaksanaan pemilu.

            Urgensi keterlibatan pemuda dalam pengawasan pemilu 2024 sangat penting. Generasi muda jangan hanya menjadi generasi pasif dan jangan hanya melaksanakan haknya saja tanpa melakukan apapun. Tugas pengawasan pemilu bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, melainkan tugas kita semua, kaum muda. Perlunya wadah Pemuda Pengawas Pemilu atau PPP dibentuk oleh pemerintah melalui Bawaslu untuk membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan pemilu.  Organisasi PPP berada di bawah naungan Bawaslu agar visi dan misi selaras dengan Bawaslu dalam  mengemban tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tugas dan wewenang Bawaslu diantaranya yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu serta mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu. Pemuda yang telah tergabung dalam PPP memiliki kewajiban untuk mengawasi seluruh proses terkait penyelenggaran pemilu. Dengan hadirnya PPP membuat para pemuda merasa mempunyai tanggung jawab dan peran nyata di masyarakat. Terlebih lagi organisasi ini telah mempunyai legalitas di bawah Bawaslu menjadikan organisasi ini lebih dihargai. PPP merupakan perluasan dari Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Kedua wadah ini berada di bawah naungan Bawaslu. Pemuda yang tergabung dalam Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) merupakan simpul simpul yang dapat memimpin pergerakan organisasi PPP di wilayah. Jumlah anggota SKPP terbatas yakni sekitar 40 orang dalam satu kabupaten atau kota dan belum seluruh kabupaten atau kota memiliki SKPP menjadi hambatan untuk menjangkau seluruh wilayah administratif di Indonesia (Humas Kota Blitar, 2022, hlm. 1). Padahal, pengawasan pemilu perlu dilakukan dari tingkat terendah dengan melibatkan banyak pemuda Indonesia.  Jumlah pemuda Indonesia mencapai angka 64,92 juta jiwa pada tahun 2022 (BPS, 2022, hlm. 1). Angka ini cukup besar dengan perbandingan seluruh penduduk Indonesia. Golongan muda mencapai presentase 23,90 % dari total seluruh penduduk Indonesia. Adapun sebanyak 20,87% berusia 16-18 tahun, sebanyak 39,80% pemuda pada rentang usia 19-24 tahun, dan pemuda dengan usia 25-30 tahun sebanyak 39,33 % (BPS, 2022, hlm. 1). Organisasi PPP ini diharapkan dapat terbentuk mulai dari tingkat RT hingga nasional. Jumlah pemuda Indonesia yang banyak dengan kemampuan yang mumpuni diharapkan dapat meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat serta pehamahaman akan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.

Organisasi PPP ini diharapkan dapat terbentuk mulai dari tingkat RT hingga lingkup nasional. Hal ini berkaitan dengan pengawasan pemilu mulai dari satuan tingkat terendah suatu wilayah hingga tingkat nasional sehingga pengawasan dapat maksimal dilakukan. Pada faktanya, praktik pelanggaran pemilu rentan dilakukan lingkup terkecil masyarakat. Hal ini terjadi karena pengawasan kurang tegas mencapai lingkup terkecil masyarakat. Organisasi PPP membantu tugas  Panitia Pengawas Pemilu  hingga ke lingkup terkecil masyarakat karena mereka lah yang tinggal di wilayah dan memahami kondisi wilayah tempat tinggal masing-masing. Anggota PPP yang sudah berbekal pengetahuan dari Sekolah Kader Pengawas Partisipatif dapat mengajar dan memberi pelatihan kepada anggota lain berbekal pengertahuan dari sekolah kader yang mereka jalani.

Kegitan dalam organisasi ini meliputi pengoptimalan pelayanan pengaduan pelanggaran pemilu melalui teknologi informasi, misalnya aplikasi Gowaslu. Perkembangan teknologi kian melesat menumbuhkan inovasi dari Bawaslu untuk membuat aplikasi Gowaslu. Aplikasi ini dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aplikasi Gowaslu berbasis android untuk memudahkan masyarakat dalam memantau dan mengirimkan laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilu. Kehadiran aplikasi ini tentu sangat menunjang keberlanjutan, integritas, dan akuntabilitas pelaksanaan pemilu tahun 2024.  Aplikasi ini diluncurkan sejak 2016 oleh Bawaslu tetapi dalam penggunaannya belum optimal.  Masyarakat belum begitu mengenal aplikasi ini mulai dari fungsi maupun cara mengoperasikan aplikasi. Selain itu, kendala jaringan internet di sejumlah daerah di Indonesia dapat menghambat penerapan aplikasi ini.  Tidak selayaknya pemuda hanya duduk berpangku tangan melihat hal ini. Keterlibatan aktif pemuda dalam membantu sosialisasi terkait aplikasi Gowaslu kepada masyarakat melalui sosial media, gelar seminar, maupun dari rumah ke rumah menjadi agenda kegiatan pemuda dalam organisasi PPP. Latar belakang anggota PPP yang merupakan generasi milenial dengan kecanggihan teknologi dan berbekal pengetahuan pemilihan umum dapat memfasilitasi masyarakat yang memiliki kendala internet maupun sarana untuk melakukan proses pengaduan.

Kegiatan lain dalam PPP yaitu pengawasan kampanye. Pada tahap ini membutuhkan aksi nyata PPP terkait pengawasan materi kampanye peserta pemilu. Selain itu, dalam proses kampanye kerap ditunggangi dengan praktik politik uang. Pemikiran kritis dan keberanian kaum muda dalam bersuara menjadi bekal untuk menjamin tegaknya kampanye akuntabel dan berintegritas.  Lalu, tahap penentuan yang dikenal dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara penting menjadi perhatian PPP. Hal ini mengingat jumlah TPS di Indonesia sangat banyak. Koordinasi ke berbagai arah senantiasa dilakukan oleh PPP dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu. Ketertarikan pemuda terhadap politik harus terlebih dahulu ditanamkan. Netralitas anggota PPP menjadi titik penting dalam hal ini. Selain aplikasi Gowaslu, peran PPP dalam upaya mengawal jalannnya pesta demokrasi pemilihan umum 2024 di bidang digital yaitu PPP dapat bergabung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk mengawal pemilu di ruang digital. PPP yang merupakan bagian dari Bawaslu harus mengambil peran dalam Satgasus. Kolaborasi berbagai pihak seperti Komisi Pemilihan Umum, Kementeriaan Dalam Negeri, Polri, dan beberapa pihak lain untuk bisa menyukseskan pemilu 2024. Satgasus ini dibentuk untuk membersihkan dan mengawasi platform-platform digital dalam pemilu mendatang.

Pemilu berkelas (berkelanjutan, akuntabel, dan berintegritas) menjadi harapan Indonesia di tahun 2024. Belajar dari kekurangan pada pemilu pada tahun-tahun sebelumya, tentu bangsa ini akan mencari solusi terbaik. Pemilihan umum atau kerap disebut dengan pesta demokrasi atau pesta rakyat memang selayaknya menjadi pesta yang akan terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Kecurangan- kecurangan di masa lalu yang telah menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan pemerintah jangan sampai menjadi penghambat. Hal itu menjadi tombak untuk terciptanya pemilu di masa mendatang yang lebih baik lagi. Pesta demokrasi merupakan perwujudan partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan haknya harus tetap berlanjut. Akuntabilitas pemilu 2024 dapat diwujudkan dengan keterlibatan kaum muda dalam PPP. Penyelenggaraan pemilu yang akuntabel membuat masyarakat yakin terhadap penyelenggaraan pemilu karena telah berada di tangan yang tepat. Tujuan utama PPP yaitu terwujud pemilu berintegritas. Pemilu berintegritas membentuk aparat pemerintah dan penyelenggaraan pemerintahan berintegritas serta berdampak positif Indonesia akan semakin maju. Kemajuan suatu negara bergantung dari kemajuan penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah yang maju yaitu mereka yang mampu mensejahterakan rakyatnya salah satunya dengan penurunan angka korupsi dan pelaksanaan demokrasi berkeadilan. Pemerintah yang curang sebagian besar berawal dari pemilihan yang curang. Kehadiran PPP melakukan pengawasan secara tegas terhadap kecurangan dalam pemilu untuk mewujudkan  pemilu berkelas (berkelanjutan, akuntabel, dan berintegritas ) tahun 2024.

Negara demokrasi menempatkan pemuda sebagai subjek pemerintahan, bukan seperti negara monarki yang menempatkan pemuda sebagai objek pemerintahan. Hal ini berarti pemuda memiliki peran besar untuk membuat tatanan demokrasi semakin baik. Partisipasi aktif pemuda Indonesia melalui suatu wadah organisasi dibawah Bawaslu yaitu Pemuda Pengawas Pemilu (PPP). Pembentukan PPP merupakan wujud pemuda sebagai subjek pemerintahan. Berkaca dari pemilu tahun 2019 silam  masih banyak menuai polemik. Hal tersebut seharusnya menjadi cambuk bagi Bangsa Indonesia. Tanggungjawab terhadap kesuksesan pemilu tidak hanya berada di tangan penyelenggara pemilu. Masyarakat terutama kaum muda sangat berpengaruh membawa perubahan untuk menyukseskan pemilu serentak di 2024 mendatang. Melalui wadah PPP,  kritik yang selama ini dilayangkan dapat diwujudkan. Kehadiran Organisasi Pemuda Pengawas Pemilu atau yang dapat disingkat dengan PPP dapat menjadi solusi aktif meminimalisir kecurangan pemilu yang akan datang. PPP membuat para pemuda merasa mempunyai tanggungjawab dan peran nyata untuk menyukseskan pemilu. Kegiatan yang dilakukan oleh PPP bertujuan untuk mengawal pemilu mulai dari sebelum pemilu, pelaksanaan pemilu, hingga setelah pemilu. Organisasi PPP diharapkan dapat terbentuk mulai dari tingkat RT hingga tingkat nasional. Hal ini perlu dibentuk mengingat pelanggaran dan kecurangan pemilu rawan terjadi di lingkup terkecil masyarakat. Kegiatan dilakukan oleh PPP diharapkan dapat mewujudkan pemilu berkelas (berkelanjutan, akuntabel, dan berintegritas ) tahun 2024.

DAFTAR REFERENSI

Amir, M. (2020). Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Al-Islah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2). 115-131. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.41

Andrea, Ericha. (2022). Pemerintah Bentuk Satgasus Jaga Ruang Digital Pemilu 2024. Diakses tanggal 27 Oktober 2022, dari https://aptika.kominfo.go.id

Arditama, Erisandi dan Wenny Eka Septiana . (2018). Peran Pemuda Dalam Pilkada Serentak . Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, 5(2). 80-92. https://jurnalunsil.ac.id.

Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Pemuda Indonesia 2022. Diakses tanggal 28 Oktober 2022, dari https://www.bps.go.id

Bintari, Antik., Ari Ganjar Herdiansyah, dan Randi Hamdani. (2019). Partisipasi Politik Pemuda Dalam Pemilu; Studi Kasustentang Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi(Samawi) Pada Pemilihan Presiden 2019 Di Kota Tasikmalaya. Jurnal Aspirasi, 11(2). 1-19.  https://journal.aspirasipemuda.ac.id.

Biro Humas Lemhannas RI. (2022). Presiden Ingatkan 5 Tantangan Pemilu 2024. Diakses tanggal 27 Oktober 2022, dari https://www.lemhannas.go.id

Humas KPU Kota Blitar. (2022). Isu Strategis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Diakses tanggal 27 Oktober 2022, dari https://kpu.blitarkota.go.id

Presiden. (2017). Undang – Undang Republik Indonesia  Tentang Pemilihan Umum( UU Nomor 7 Tahun 2017). DKI Jakarta: Penulis. https://peraturan.bpk.go.id.

Wibawa, K.C.S. (2019). Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 2(4). 615 – 628. https://ejournal.undip.ac.id.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *